JAKARTA – Pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian kebijakan terkait syarat untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara. Pengguna moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali pada PPKM level 3 dan 4 wajib tes negatif menggunakan PCR.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menegaskan, kebijakan tes PCR sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara itu penting.
“Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting. Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta-merta mencegah penularan. Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat,” tulis Zubairi lewat akun media sosial pribadinya, Jumat (22/10/2021).
Sebelumya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga : Syarat Terbaru Naik Pesawat Kini Wajib PCR, Ini Penjelasan Kemenhub
Pengetatan metode testing menjadi PCR untuk moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut.
“Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan. Tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang,” ujar Wiku dikutip dari keterangan resminya kemarin.
Wiku menegaskan, pengguna RT PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode rapid antigen.
“Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat,” katanya.